Pol PP Beri Teguran Pertama ke 38 Rumah Diduga Jadi Tempat Prostitusi

PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat teguran pertama ke sejumlah rumah yang diduga terindikasi sebagai tempat penyedia layanan seks, di Komplek Perumahan Jondul, Kecamatan Tenayan Raya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang menyebut, pihaknya sudah memberikan surat teguran satu ke 38 rumah yang diduga terindikasi menjadi tempat prostitusi.
"Dasar surat ini, yang pertama tentang Perda izin usaha. Disana usahanya jelas tidak ada izin," ujar Iwan, Rabu (17/3).
Menurutnya, dalam kurun waktu tujuh hari para pemilik tempat usaha itu harus menutup usaha mereka. Pihaknya kembali akan melakukan pengecekan lapangan dalam satu pekan ke depan.
Iwan menyebut, surat teguran dua akan kembali dikirim jika surat teguran pertama tidak diindahkan.
"Teguran satu sudah kita kasih Jumat kemarin. Kalau tidak juga tutup, kita kasih teguran kedua sampai nanti kita yang tutup (segel) kalau tidak diindahkan juga," tegasnya.
Sejumlah pihak, seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi dikawasan itu ke Satpol PP Pekanbaru.
Iwan mengaku, sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.
What's Your Reaction?






